Google Fi Harus Kantongi Izin untuk Masuk Indonesia

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Rudiantara menegaskan bahwa Google terlebih dahulu harus mengantongi izin bila ingin merambah bisnis telekomunikasi di Indonesia dengan nama Google Fi.
Menurutnya, penyelenggaraan internet yang diklaim lebih murah oleh Google tersebut, tetap saja dikategorikan sebagai bisnis, sehingga harus berizin. "Mereka sah-saha saja masuk sini (Indonesia), namun semua tetap harus memiliki izin," jelas Rudiantara, di sela acara darurat narkoba, di Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Karena apa, bagaimana pun juga, izin itu penting karena semua tidak terlepas dari yang namanya role bisnis yang dijalankan. "Biar bagaimanapun ada interkoneksi yang bisa melakukannya dan hal itu adalah hak penyelenggara jaringan, untuk itu harus ada izin," jelasnya.
Sebagai informasi, Google Fi sendiri merupakan proyek baru yang akan dikembangkan oleh Google untuk merambah bisnis telekomunikasi. Pihak perusahaan diungkapkan menyediakan jaringan internet yang hanya disesuaikan dengan konsumsi data saja.
Cara kerja Google Fi adalah menggunakan jalur koneksi WiFi, sehingga pengguna layanan seluler miliknya hanya akan membayar jasa data yang digunakan.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment